Kelurahan Turikale
SOP Persuratan
Jam Pelayanan
Senin–Kamis 07.00–16.15 WITA (istirahat 12.00–13.00) · Jumat WFA (tetap melayani tamu)
Alur Pelayanan
- 1
Meminta surat pengantar dari Ketua RT dan RW.
- 2
Datang ke kantor kelurahan membawa identitas (KK dan KTP) serta berkas terkait.
- 3
Formulir surat diisi oleh petugas kelurahan (warga cukup membawa dokumen).
- 4
Melanjutkan ke kecamatan bila memang diperlukan.
Persyaratan umum (semua surat)
Surat Pengantar RT & RW
Fotokopi KK dan KTP
Menyebutkan tujuan pembuatan surat
Syarat Persuratan
| Jenis Surat | Persyaratan khusus / tambahan |
|---|---|
| Surat Umum / lainnya |
|
| Surat Keterangan Usaha (SKU) |
|
| Izin Menikah |
|
| Surat Keterangan Domisili |
|
| Surat Keterangan Ahli Waris |
|
Formulir surat diisi oleh petugas kelurahan; warga cukup membawa dokumen yang diperlukan.
