Kelurahan Turikale

SOP Persuratan

Jam Pelayanan

Senin–Kamis 07.00–16.15 WITA (istirahat 12.00–13.00) · Jumat WFA (tetap melayani tamu)

Alur Pelayanan

  1. 1

    Meminta surat pengantar dari Ketua RT dan RW.

  2. 2

    Datang ke kantor kelurahan membawa identitas (KK dan KTP) serta berkas terkait.

  3. 3

    Formulir surat diisi oleh petugas kelurahan (warga cukup membawa dokumen).

  4. 4

    Melanjutkan ke kecamatan bila memang diperlukan.

Persyaratan umum (semua surat)

Surat Pengantar RT & RW
Fotokopi KK dan KTP
Menyebutkan tujuan pembuatan surat

Syarat Persuratan

Jenis SuratPersyaratan khusus / tambahan
Surat Umum / lainnya
Surat Keterangan Usaha (SKU)
  • Foto lokasi tempat usaha
Izin Menikah
  • Fotokopi KK & KTP kedua calon dan orang tua masing-masing
  • Akta cerai (jika janda/duda)
Surat Keterangan Domisili
  • KK/KTP kerabat atau pihak terkait yang berdomisili di Turikale
Surat Keterangan Ahli Waris
  • Fotokopi KK & KTP tiap anggota keluarga
  • Dokumentasi penandatanganan surat kewarisan

Formulir surat diisi oleh petugas kelurahan; warga cukup membawa dokumen yang diperlukan.