Keterbukaan Informasi
Daftar Informasi
Tentang Layanan Informasi di Kelurahan
Kelurahan Turikale tidak memiliki PPID tersendiri dan tidak berwenang membentuknya. Sesuai UU 14/2008 Pasal 13 ayat (2), pelayanan informasi dijalankan oleh pejabat/petugas fungsional yang ditunjuk. Website ini menjadi media penyebarluasan informasi publik kelurahan.
Landasan Hukum
UU 14/2008 — Pasal 1 angka 9
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab atas penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik.
UU 14/2008 — Pasal 13 ayat (1)
Untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, tepat, dan sederhana, setiap Badan Publik menunjuk pejabat pengelola informasi serta membangun sistem penyediaan layanan informasi yang cepat, mudah, dan wajar.
UU 14/2008 — Pasal 13 ayat (2)
Pejabat pengelola informasi tersebut dibantu oleh pejabat fungsional. Atas dasar inilah pelayanan informasi di Kelurahan Turikale dijalankan oleh petugas/pejabat fungsional yang ditunjuk.
Daftar Informasi Publik (DIP)
Jenis informasi yang tersedia beserta contohnya. Kelurahan dapat melanjutkan pengisian daftar ini secara mandiri.
Kontak Layanan Informasi
Hubungi petugas berikut untuk respons cepat melalui WhatsApp.
Petugas Layanan Informasi
(nama petugas)
Senin–Kamis, jam kerja
Pelayanan Persuratan
(nama petugas)
Senin–Kamis, jam kerja
Tahapan permohonan beserta estimasi waktu penyelesaian. Alur Permohonan Informasi →
